Sapi Makan Sampah Boleh Dikonsumsi, Asal Sudah Direcovery Minimal 6 Bulan

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah Lalu M Syafriadi mengatakan sapi-sapi yang diternakkan di hamparan sampah atau TPA, tidak boleh dijadikan hewan kurban dan dagingnya tidak boleh dikomsumsi manusia. Karena, bisa saja daging sapi itu terkontaminasi logam berat.

Menurutnya, daging sapi yang diternakkan di TPA tidak masuk kategori ASUH. Sehingga, bisa dikatakan tidak layak untuk dikonsumsi manusia.

Lalu menjelaskan, agar sapi-sapi yang sebelumnya dipelihara di TPA dan makan sampah bisa layak konsumsi harus dipindah lokasi kandangnya. Selain itu, sapi-sapi itu diberi makanan kaya serat dan protein selama minimal enam bulan untuk membuat daging sapi itu layak konsumsi.

Namun demikian, lanjut Lalu, sebelum dipotong, sapi tersebut sudah harus melalui proses pemeriksaan dan vaksinasi.

“Dagingnya tidak ASUH. Aman, Sehat, Utuh dan Halal. Maka, untuk menjadi ASUH dia harus direcovery di tempat pemeliharaan yang sesungguhnya dan memenuhi syarat good farming. Kami juga butuh peran dari perguruan tinggi, untuk ikut mengedukasi peternak sapi yang masih memelihara sapi di TPA,” kata Lalu.

Lebih lanjut Lalu menjelaskan, daging hewan yang akan dipotong atau dikurbankan harus dalam keadaan bebas dari bahaya cemaran biologis dan kimia. Sehingga, hewan kurban itu dinyatakan layak untuk dikonsumsi.

Diektahui, selama ini TPA Jatibarang di Kota Semarang dan TPA Putri Cempo di Kota Surakarta banyak ditemukan sapi-sapi dibiarkan bebas makan sampah. Padahal, tempat pembuangan sampah bukan merupakan ladang untuk memelihara sapi. (Bud)

Artikel sebelumnyaPenjualan Hewan Kurban Terus Dipantau Dinas Peternakan
Artikel selanjutnyaIndonesia Terlalu Bergantung pada Aliran Modal Asing sehingga Rentan pada Gejolak Ekonomi Global, Bagaimana Jalan Keluarnya?