Semarang, Idola 92.6 FM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan di depan kantor gubernuran, Rabu (2/10). Buruh menganggap, revisi UU Ketenagakerjaan merugikan hak-hak pekerja.
Koordinator aksi Aulia Hakim mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh, serentak di 10 provinsi se-Indonesia. Alasan pemerintah melakukan revisi, karena undang-undang tersebut tidak ramah investasi.
Aulia menjelaskan, yang seharusnya direvisi bukan UU Ketenagakerjaan jika tujuannya untuk mendongkrak iklim investasi di Indonesia. Seharusnya yang direvisi adalah UU tentang Penanaman Modal Asing dan UU Perindustrian serta UU Perdagangan atau UU Perekonomian Nasional.
Menurutnya, revisi UU Ketenagakerjaan tidak tetapt dan justru merugikan kaum buruh.
“Kami kembali turun ke jalan, untuk menyuarakan aspirasi kami. Kami menolak revisi UU Ketenagakerjaan, dan kami juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, kami juga minta penetapan upah di Jateng pada 2020 nanti tidak berdasar PP 78. Sehingga, kami ingin PP 78 ini direvisi sesuai janji Pak Jokowi pada saat peringatan Hari Buruh Sedunia kemarin,” kata Aulia.
Selain menolak revisi UU Ketenagakerjaan, lanjut Aulia, kaum buruh di Jateng juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan memengaruhi daya beli masyarakat.
“Menurut kami, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik. BPJS Kesehatan bukan lembaga yang mencari keuntungan. Kalau mengalami kerugian, menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian itu,” jelasnya.
Sementara, untuk mencairkan suasana selama aksi unjuk rasa, buruh dan aparat kepolisian bergoyang bersama dengan diiringi musik dangdut. Sedangkan beberapa perwakilan buruh, diterima anggota dewan beraudiensi. (Bud)