Politisi Korupsi, Bagaimana Jalan Keluar Mengatasi Politik Berbiaya Tinggi?

Semarang, Idola 92.6 FM – Penangkapan mantan Ketua Umum Romahurmuziy oleh KPK menunjukkan bahwa sejumlah politisi muda yang mestinya membawa angin segar dan perubahan telah terjebak dalam sistem lama. Ini juga menjadi peringatan keras proses alih generasi politik di Indonesia. Sebab, Romy—panggilan Romahurmuzy saat ini merupakan ketua umum termuda dari partai politik pemilik kursi di DPR. Sebelumnya, juga ada Anas Urbaningrum yang juga ketua umum termuda dari Partai Demokrat saat ditetapkan tersangka pada Februari 2013 lalu oleh KPK.

Kasus korupsi yang menjerat sejumlah politisi muda mengindikasikan bahwa upaya pembenahan system kerja dan pengelolaan dana partai politik perlu segera diwujudkan. Selain itu, kita juga harus mengakui, biaya politik yang tinggi masih menjadi salah satu akar praktik korupsi masih selalu saja terjadi.

Wakil Ketua MPR Mahyudin menyebut, banyaknya wakil rakyat, kepala daerah, dan ketua partai politik (parpol) ditangkap oleh KPK merupakan akibat politik berbiaya tinggi. Meski demikian, menurutnya, biaya politik yang tinggi tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan, seharusnya tokoh-tokoh parpol dan wakil rakyat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Menurutnya, untuk menghindari politik berbiaya tinggi, Mahyudin mengatakan, negara seharusnya mengeluarkan biaya pembinaan kepada parpol. Bila negara ikut membiayai kampanye maka akan melahirkan politik biaya murah.

Lantas, jalan keluar apa yang mesti dicari jika tingginya biaya politik menjadi salah satu induk dari masih maraknya korupsi di kalangan politisi? Mestikah kita ke ide besar bahwa parpol mesti dibiayai Negara?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Lucius Karus (Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)) dan Feri Amsari, MH (Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang). (Heri CS)

Berikut diskusinya:

Ikuti Kami di Google News