PLN-Kejati DIY Kerja Sama Tagih Piutang Pelanggan

Feby Joko Priharto (kiri)
GM PLN UID Jateng-DIY Feby Joko Priharto (kiri) menyerahkan kenang-kenangan kepada Kajati DIY Masyhudi, Selasa (19/11).

Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam rangka memerkuat sinergitas dengan sejumlah instansi terkait, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah-Yogyakarta terus bekerja sama dan menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY. Khususnya, dalam menyelesaikan persoalan hukum terkait penagihan tunggakan pelanggan PLN.

General Manager PLN UID Jateng-DIY Feby Joko Priharto mengatakan bahwa PLN UID Jateng-DIY sebagai unit induk, membawahi dua provinsi. Yaitu Jateng dan DIY. Pernyataan itu dikatakannya ketika bersilaturahim ke kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Selasa (19/11).

Menurutnya, sangat penting untuk membangun sinergi dengan Forkompimda di dua wilayah yang menjadi kewenangannya.

Feby menjelaskan, dengan diadakannya silaturahim ini akan tercipta hubungan yang lebih erat antara PLN dengan para stakeholder. Salah satunya adalah Kejati DIY.

“Saya menyampaikan terima kasih, atas kerja sama yang baik dengan Kejati DIY selama ini. Terutama, dalam hal bantuan penanganan perkara hukum dan penagihan piutang macet pelanggan yang notabene merupakan uang negara,” kata Feby.

Kajati DIY Masyhudi menambahkan, pihaknya siap mengawal dan mengamankan kinerja PLN sebagai salah satu badan negara. Sehingga, PLN tetap sesuai dengan kaidah Good Corporate Government (GCG).

“Saya memberi apresiasi, atas upaya PLN Distribusi Jateng-DIY dalam menyampaikan informasi terkait ketenagalistrikan,” ucap Masyhudi. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMentan Ingin Daerah Bisa Tiga Kali Ekspor Komoditas ke Luar Negeri
Artikel selanjutnyaPemprov Jateng Inginkan Mainan Tradisional Anak Tetap Dilestarikan