Peserta JKN-KIS Tak Perlu ke Rumah Sakit Jika Butuh Rujukan Kacamata

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Biasanya, peserta program JKN-KIS jika membutuhkan layanan kacamata harus meminta rujukan ke rumah sakit.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Semarang Asri Wulan mengatakan sebagai optimalisasi dari pelaksanaan rujukan horizontal sesuai Pasal 3, 7 dan 8 Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, maka pihaknya melakukan sosialisasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mengenai penjaminan kacamata di FKTP. Termasuk, pengoptimalan pelayanan kacamata dalam program JKN-KIS.

Asri menjelaskan, BPJS Kesehatan Cabang Semarang pada semester pertama 2019 mencatat jika gangguan refraksi menduduki peringkat pertama diagnosa paling banyak dirujuk ke rumah sakit. Sebanyak 15 persen, rujukan ke poli mata juga tinggi, dari total rujukan ke rumah sakit. Sedangkan 40 persen lebih rujukan ke poli mata, yang membutuhkan pelayanan kacamata.

Melihat tingginya angka rujukan ke poli mata, jelas Asri, BPJS Kesehatan Cabang Semarang melakukan uji coba Pelayanan Penjaminan Kacamata di FKTP mulai 1 November 2019. Serta, memberikan kemudahan pelayanan kacamata bagi peserta tanpa harus mengantre di rumah sakit.

“Untuk Kota Semarang dan Kabupaten Demak, setiap optik kami mapping dengan beberapa FKTP berdasarkan wilayah kecamatan. Sehingga, diharapkan bisa memberikan kemudahan akses bagi peserta karena lebih dekat. Untuk prosedur pelayanan kacamata di FKTP serta informasi optik yang melayani, bisa diperoleh di FKTP tempat peserta terdaftar,” kata Asri dikutip dari rilis.

Asri lebih lanjut menjelaskan, pelayanan kacamata di FKTP sebenarnya telah sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP. Bahwa pemeriksaan refraksi, merupakan salah satu kompetensi dokter pelayanan primer yang harus tuntas ditangani di FKTP.

“Sejalan dengan panduan sesuai keputusan menteri kesehatan tersebut, untuk menjalankan peresepan kacamata, bagi FKTP yang mampu memberikan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata maka peserta cukup datang ke FKTP terdaftar. Selanjutnya, dokter FKTP akan menuliskan resep kacamata untuk diserahkan ke optik sesuai mapping,” ujarnya.

Asri menyebutkan, kriteria FKTP yang bisa memberikan pelayanan refraksi adalah memiliki dokter kompeten dan atau refraksionis/optisien. Serta, memiliki sarana prasarana peralatan pemeriksaan refraksi yang dibutuhkan. (Bud)

Artikel sebelumnyaPemprov Jateng Dukung Desa Kebonharjo Sebagai Desa Kebudayaan
Artikel selanjutnyaLewat UMKM Gayeng, KPw BI Jateng Pertemukan Pelaku UMKM Dengan Buyer Asing