Penanganan Pencemaran Lingkungan, DPRD Jateng Sebut Pemprov Seperti Mengejar Layangan Putus

Hadi Santoso (dua dari kanan)
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso (dua dari kanan) saat menyampaikan pendapat soal penanganan persoalan lingkungan, Senin (25/11).

Semarang, Idola 92.6 FM – Permasalahan pencemaran lingkungan yang ada di wilayah Jawa Tengah, harus mendapat perhatian serius. Terutama, pencemaran yang terjadi di badan sungai karena sangat kompleks permasalahannya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan permasalahan pencemaran lingkungan jika ditangani secara sektoral, akan memberikan porsi yang sedikit terhadap Pemprov Jateng. Sebab, ruang lingkupnya memang tidak luas.

Padahal, jelas Hadi, berbicara soal lingkungan itu juga berbicara tentang ekosistem dan ekologi yang sambung menyambung dari pemerintah pusat sampai ke kabupaten/kota.
Menurutnya, perhatian pemprov terhadap lingkungan hidup itu minim. Hal itu tercermin dari turunnya anggaran untuk sektor lingkungan hidup, dan menjadi perdebatan saat penetapan APBD 2020.

Oleh karena itu, pemprov Jateng disebut seperti mengejar layangan putus dalam hal urusan pengelolaan atau permasalahan lingkungan hidup.

“Ada beberapa masukan, dan sempat booming di media terkait dengan pencemaran air. Memang, saat ini problem yang terjadi adalah aspek koordinasi pengelolaan ini masih menjadi yang utama. Kenapa bisa seperti? Karena apa? Karena penempatan industri yang ada di kawasan Bengawan Solo itu sebagian besar berdekatan dengan sungai,” kata Hadi saat menjadi pembicara dalam diskusi “Membangun Berwawasan Lingkungan” di Hotel Gets, Senin (25/11).

Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Jateng Arief Djatmiko menyatakan, dalam perencanaan pembangunan dikenal adanya istilah THIS. Yakni Tematik, Holistik, Integratif dan Sparsial.

Menurutnya, pembangunan memang akan menimbulkan dampak yang terjadi. Namun, bukan berarti tidak bisa diantisipasi sebelumnya.

“Sebenarnya gini, untuk kawasan industri itu pemprov kan sudah menetapkan beberapa kawasan industri prioritas. Sesuai dengan RTRW yang sudah direvisi, tadinya Perda Nomor 6/2010 sekarang menjadi Perda Nomor 16/2019. Dalam perda itu, sudah ditetapkan ada beberapa pengembangan kawasan industri,” ujar Arief.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, meski pemprov disebut seperti mengejar layangan putus bukan berarti persoalan pencemaran lingkungan tidak terselesaikan. Karena, pemprov terus berkomitmen untuk mengatasi persoalan pencemaran lingkungan yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDishub Jateng Pastikan Jalur KA Dari Bandara Adi Soemarmo ke Stasiun Balapan Solo Selesai Akhir Tahun Ini
Artikel selanjutnyaEra Digital Membuat Proses Menjadi Hilang?