Semarang, Idola 92.6 FM – Pemprov Jawa Tengah sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2020, sebesar 1.742.015,22 atau naik Rp136 ribu dibanding UMP tahun sebelumnya. Sebelumnya, UMP Jateng sebesar Rp1.605.396,02.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Susi Handayani mengatakan penetapan UMP 2020 itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Besarannya sesuai aturan perundangan, dihitung berdasar laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Susi menjelaskan, UMP 2020 ini naik 8,51 persen sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Menurutnya, berdasarkan aturan itu maka sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 21 Oktober 2019 sudah menyepakati besaran UMP 2020.
“Kalau untuk penetapan upah minimum provinsi ataupun kabupaten/kota, tentunya kan sama. Prosesnya masih sama. Kita pakai formula PP Nomor 78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Angka itu ada di BPS. Sesuai dengan surat edaran tertanggal 15 Oktober kemarin, dan surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia untuk penetapan upah minimum provinsi dan UMK kabupaten/kota itu besarannya 8,51 persen,” kata Susi, kemarin.
Susi lebih lanjut menjelaskan, UMP itu sebenarnya adalah upah bulanan terendah yang dijadikan patokan bagi pengusaha. Karena, di dalam upah itu terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.
“UMP ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Kalau yang masa kerjanya sudah di atas setahun, maka bisa dirundingkan dengan cara bipatrit. Yakni antara pekerja dengan pengusaha,” jelasnya.
Sementara itu terkait dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020, lanjut Susi, masing-masing pemkab/pemkot selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019. (Bud)