Semarang, Idola 92.6 FM – Pemprov Jawa Tengah saat ini sedang membuat peraturan gubernur (pergub) tentang bantuan siswa miskin, setelah syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dihapuskan.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan untuk pergub tentang PPDB 2019 saat ini sedang dibahas, dan akan disosialisasikan kepada masyarakat di 13 cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jateng. Karena, keputusan penghapusan syarat SKTM sudah final.
Menurutnya, meski syarat SKTM dihapuskan, namun siswa miskin tidak perlu khawatir tidak bisa mendapatkan pendidikan berkualitas.
Ganjar menjelaskan, para siswa miskin tetap bisa sekolah dan dibiayai negara sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan. Hanya saja, siswa miskin tidak bisa menggunakan SKTM untuk memillih sekolah sesuai keinginannya. Sebab, proses penerimaan mulai tahun ini hanya berdasarkan jalur nilai dan prestasi akademik bukan jalur miskin.
“Ada pergub baru, bahkan kita akan menyesuaikan dengan permendikbud baru.maka tahapannya, kami akan melakukan sosialisasi di cabang dinas di 13 titik. Kita mohon masyarakat bisa terlibat, wali murid calon siswa dan kemudian Dinas Sosial yang bisa menentukan siapa yang miskin. Termasuk kepolisian kita ajak bareng-bareng,” kata Ganjar, Rabu (9/1).
Pemberian bantuan pendidikan bagi siswa miskin, lanjut Ganjar, sebenarnya sudah dilakukan. Setiap siswa miskin, mendapat bantuan pendidikan sebesar Rp700 ribu dan meningkat menjadi Rp1 juta per anak. Besaran bantuan pendidikan akan ditingkatkan, seiring dengan penghapusan SKTM.
“Jadi masyarakat miskin tidak perlu resah, kami tetap menjamin anak miskin tetap sekolah di Jawa Tengah,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, pada PPDB 2018 kasus SKTM sempat membuat heboh dunia pendidikan di Jateng. Sebanyak 78 ribu lebih orang tua siswa diduga menggunakan SKTM palsu, demi memasukkan anaknya ke sekolah favorit yang diinginkan. (Bud)