Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah menerbitkan peraturan presiden tentang jaminan kesehatan, mengenai beberapa perubahan penyesuaian iuran. Terutama, bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan ketentuan penyesuaian iuran di dalam peraturan presiden tersebut, diketahui jika pemerintah masih melakukan subsidi untuk iuran JKN-KIS terbesar. Setidaknya, pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang ditanggung APBN.
Menurutnya, dari 221 juta peserta JKN-KIS hampir separuhnya dibiayai pemerintah.
Iqbal menjelaskan, melalui penyesuaian iuran diharapkan program JKN-KIS bisa mengalami perbaikan secara sistemik. Sehingga, perbaikan program akan terus dilakukan, mulai dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidak besar, apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan dari program JKN-KIS.Jadi, ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan bisa tertolong,” kata Iqbal dikutip dari rilis.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, khusus untuk buruh dan pemberi kerja penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai Rp12 juta. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya menambah sebesar Rp27.078 per bulan per buruh. Angka ini sudah termasuk untuk lima orang, yaitu pekerja, satu orang pasangan(suami/istri) dan tiga orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan,” jelasnya.
Diketahui, pemerintah pusat menanggung iuran bagi peserta PBI sebesar Rp42 ribu yang berlaku per 1 Agustus 2019. (Bud)