Oplos Elpiji Subsidi ke Non Subsidi, Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku di Tempat Berbeda

Semarang, Idola 92.6 FM – Polda Jawa Tengah membongkar kasus pengoplosan isi tabung elpiji, dari yang bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi. Polisi mengamankan tiga pelaku di Kota Semarang, Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan praktik ilegal itu terungkap, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga yang menyebutkan para tersangka menjual elpiji Pertamina dengan harga di bawah pasaran.

Modus yang dilakukan tiga pelaku dari tiga lokasi itu, jelas Agus, dengan memindahkan isi elpiji tiga kilogram ke tabung elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Dengan modus pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi itu, pelaku mendapatkan keuntungan lumayan besar dibanding menjadi agen resmi elpiji Pertamina.

Agus menjelaskan, para pelaku ini di dalam memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke nonsubsidi cukup mudah. Pelaku hanya membutuhkan alat sederhana berupa selang, dan menyambung antara lubang elpiji satu ke satunya.

“Para tersangka ini mendapatkan tabung-tabung ini beli satu per satu dari toko atau warung. Setelah terkumpul, kemduain dipindahkan dengan menggunakan selang ke tabung nonsubsidi yang 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Untuk tabung 12 kilogram dari keterangan tersangka, membutuhkan antara 4,5 tabung sampai lima tabung,” kata Agus usai gelar perkara pengoplosan elpiji di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (28/3).

Unit Manager Communication and CSR Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari menambahkan, pihaknya mengapresiasi tindakan dari aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi.

“Bahwa kasus ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen, dan semoga ini bisa terus diusut sampai nanti benar-benar terungkap siapa orang-orang di baliknya,” ujar Andar.

Sementara itu, selain menangkap tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan 579 tabung elpiji berbagai ukuran dan sebagian di antaranya siap dijual ke masyarakat. Dari perbuatan yang dilakukan para pelaku, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Perdagangan dan Undang-Undang tentang Metrologi. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMenteri PUPR: Anggaran Diblokir Menteri Keuangan Itu Karena Data Pendukungnya Belum Lengkap
Artikel selanjutnyaLestarikan Sumber Air Siluk, PLN UID Jateng-DIY Diganjar Penghargaan IGA 2019 Dari Kementerian LH dan Kehutanan