Semarang, Idola 92.6 FM – Maraknya usaha gadai yang tidak berizin atau ilegal, dikhawatirkan akan merugikan masyarakat sebagai konsumen. Karena, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jawa Tengah tidak bisa melakukan pengawasan.
Kepala OJK Kanreg III Jateng Aman Santosa mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK tentang Usaha Pergadaian, maka segala bentuk usaha gadai harus mengantongi izin.
Secara nasional, jelas Aman, Satuan Tugas Waspada Investasi telah menemukan 22 usaha gadai swasta yang belum memiliki izin atau ilegal. Dari 22 usaha gadai itu, 13 di antaranya berada di wilayah Jateng.
Aman menjelaskan, secara nasional juga pihaknya telah menghentikan 30 entitas gadai ilegal di seluruh Indonesia pada September 2019 kemarin. Sehingga, totalnya sudah ada 52 entitas gadai ilegal yang telah ditutup usahanya.
Menurutnya, OJK tetap memberikan kelonggaran bagi usaha gadai yang belum berizin untuk segera mengurus persyaratan administrasinya.
“Kita akan melakukan penyisiran. Kita akan lihat pergadaian-pergadaian yang belum berizin. Dan kita sudah dapat mandat dari kantor pusat, agar mereka diperingatkan. Kita panggil, kita akan umumkan itu sebagai pergadaian yang ilegal. Kita tidak akan menanggung terhadap pergadaian-pergadaian yang tidak berizin itu. Kita tidak tahu, siapa pengurusnya dan siapa yang tanggung jawab kalau ada masalah,” kata Aman belum lama ini.
Aman lebih lanjut meminta kepada masyarakat, untuk menggadaikan barang berharganya di tempat pergadaian yang resmi. Yakni, usaha gadai yang sudah terdaftar dan mengantungi izin dari OJK.
“Kalau berhubungan dengan gadai, kami mewanti-wanti pilih usaha gadai yang resmi. Silakan ke gadai yang berizin dari OJK,” jelasnya.
Setiap usaha gadai yang resmi berizin, lanjut Aman, akan memiliki tanda perusahaan itu sudah terdaftar dan berizin. Tanda izin berupa stiker dan papan nama dengan mencantumkan nomor izin usaha dari OJK, menjadi tanda jika usaha gadai itu legal. (Bud)