Cirebon, Idola 92.6 FM – Walau tidak ada larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan jeriken, namun Pertamina MOR IV tetap akan melakukan pengawasan pembeliannya. Yakni, harus menyertakan surat rekomendasi dari perangkat pemerintah daerah setempat.
Senior Supervisor Communication Pertamina MOR IV Arya Yusa Dwicandra mengatakan dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya, ternyata banyak konsumen membeli BBM menggunakan media lain tidak ke kendaraan. Yakni, menggunakan jeriken.
Arya menjelaskan, produk yang paling banyak dibeli menggunakan jeriken adalah Pertalite. Persentasenya antara 60-70 persen, bila dibandingkan produk lain yang dipasarkan di SPBU.
Menurutnya, karena cukup banyak masyarakat membeli BBM menggunakan jeriken menjadi keluhan dari konsumen lain yang membeli langsung untuk kendaraannya.
Oleh karena itu, Pertamina akan lebih memerketat lagi pembelian BBM menggunakan jeriken dengan memerhatikan ada tidaknya surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
“Sebenarnya tidak ada pelarangan pembelian jeriken untuk produk-produk Pertamina di SPBU, selama itu sesuai dengan aturan yang sudah ada. Yaitu Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Di situ jelas bahwa memang kalau ada yang membeli dengan jeriken, harus menyertakan surat dari SKPD setempat. Kalau dari perpres ini, yang diatur adalah petani dan nelayan karena Pertamina memiliki penyalur akhir adalah SPBU. Artinya, dari SPBU itu pembeliannya tidak untuk dijual kembali,” kata Arya, Kamis (24/10).
Lebih lanjut Arya menjelaskan, pihaknya tidak menutup mata jika konsumen yang membeli BBM menggunakan jeriken merupakan pengecer. Padahal, SPBU merupakan rantai akhir penjualan BBM ke masyarakat sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Yang diutamakan, tentu saja pengendara atau konsumen akhir. ini menyangkut masalah keamanan, karena sudah ada kejadian SPBU yang terbakar di Jawa Tengah. Ada di Temanggung dan di Pati. Penyebabnya, karena pembelian dengan jeriken,” jelasnya.
Arya menegaskan, bagi masyarakat yang memang ingin membeli BBM menggunakan jeriken harus melampirkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat. Namun, batasannya hanya untuk petani dan pelaku UMKM saja. (Bud)