Menyoroti Fenomena Jual Beli Jabatan yang Merajalela

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejumlah kepala daerah ditangkap dalam kasus jual beli jabatan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan praktik tersebut terjadi di 95 persen pengisian jabatan di kabupaten/ kota seluruh Indonesia. KPK pun banyak menerima pengaduan serupa.

Memaknai fenomena ini kita jadi teringat sabda Rasulullah Muhammad SAW, โ€œJika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.โ€ Mendengar itu, seorang sahabat bertanya, โ€œBagaimana maksud amanat disia-siakan?โ€ Nabi menjawab, โ€œJika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.โ€ (Riwayat Bukhari)

Sementara itu, terkait jabatan, salah satu unsur dalam manajemen SDM adalah pendayagunaan yaitu menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya sehingga bisa bekerja dengan optimal. Karena itu, kita mengenal prinsip โ€œThe Right Man on the Right Place.โ€

Bertolak belakang dengan kedua prinsip itu adalah memberikan jabatan bukan kepada ahlinyaโ€”juga bukan karena kompetensinya. Tetapi, pada mereka yang sanggup dan bersedia โ€œmembelinyaโ€. Maka, apa jadinya kalau jabatan yang harus mengurus hajat hidup orang banyakโ€”masih saja diperjualbelikan? Bagaimana jalan keluar atas situasi ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Malang Andy Fefta Wijaya dan Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Prof Dr Eko Prasojo. (Heri CS)

Berikut diskusinya:

Ikuti Kami di Google News