Menyikapi Berlakunya UU KPK Setelah Presiden Jokowi Tak Mengeluarkan Perppu, Masihkah Ada Harapan?

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Undang-undang KPK mulai diberlakukan sejak 17 Oktober lalu. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK bersamaan dengan tanggal berlakunya revisi UU KPK yaitu Kamis, 17 Oktober 2019.

Namun, ternyata Presiden seolah bungkam dan tak bersikap mengenai Perppu. Menurut Bivitri, sebenarnya ada dua skenario penerbitan Perpu KPK. Pertama, Jokowi meneken revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lalu langsung menerbitkan Perpu. Skenario kedua, Jokowi tidak meneken revisi UU KPK tapi tetap mengeluarkan perpu. Memang dalam aturan perundang-undangan, UU akan tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dalam rapat paripurna. Untuk kasus revisi UU KPK, aturan ini akan mulai berlaku 17 Oktober 2019. Menurut dia, pilihan kedua adalah pilihan yang lebih baik.

Lantas, menyikapi berlakunya UU KPK setelah Presiden Jokowi tak mengeluarkan Perppu, masihkah ada harapan? Mendiskusikan persoalan akan ancaman pelemahan KPK ini, Radio Idola Semarang mewawancara Pakar Hukum Tata Negara dan pendiri Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaSemarang Pusat Pulau Jawa
Artikel selanjutnyaParadoks Narasi Lingkungan, Apa Upaya yang Mesti Dilakukan agar Narasi di Panggung Internasional Selaras dengan Kebijakan dan Kenyataan?