Menteri PUPR: Anggaran Diblokir Menteri Keuangan Itu Karena Data Pendukungnya Belum Lengkap

Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Pekerjaa Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemblokiran anggaran di kementerian yang dipimpinnya itu, merupakan hal biasa dan bukan persoalan serius. Karena, pemblokiran anggaran sudah biasa terjadi setiap tahunnya akibat data yang belum lengkap.

Menurutnya, alasan utama adanya pemblokiran anggaran di Kementerian PUPR adalah saat dilakukan akselerasi belanja modal di awal tahun terdapat data yang belum dilengkapi.

Basuki menjelaskan, data yang belum dilengkapi itu adalah desain kriteria dan nomor land regristration belum ada. Apabila seluruh data pendukung sudah dilengkapi, maka anggaran bisa dicairkan.

“Jadi itu biasa. Setiap tahun ada saja anggaran yang diblokir. Mungkin karena data pendukungnya belum lengkap, atau desain kriteria belum dilengkapi. Termasuk, belum adanya nomor land registrationnya. Tapi, kalau sudah ada nomornya, biasanya cair,” kata Basuki ketika kunjungan ke Semarang.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan, pemblokiran anggaran di kementeriannya diungkap ketika rapat kerja bersama Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu. Saat itu, dirinya menjelaskan ada alasan yang membuat anggaran belum bisa dicairkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya akan membuka anggaran Kementerian PUPR jika dokumen pendukung sudah dilengkapi. Oleh karenanya, Kementerian PUPR diminta segera menyelesaikan kelenggaran dokumen, agar anggaran bisa dicairkan.

“Masalahnya biasa, soal dokumen saja tidak lebih. Padahal, pemerintah berupaya meningkatkan akselerasi belanja modal di awal tahun untuk mendorong pertumbuhan,” ujar Sri.

Diketahui, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp9.17 triliun pada tahun ini, masuk daftar blokir Kementerian Keuangan. Alasannya, terdapat sejumlah data pendukung yang belum dilengkapi. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDinkes Ajak Elemen Daerah di Jateng Sukseskan Eliminasi Tuberkulosis Pada 2028
Artikel selanjutnyaOplos Elpiji Subsidi ke Non Subsidi, Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku di Tempat Berbeda