Mengapresiasi Gebrakan Kapolri Idham Aziz, Sudahkah Dibarengi Instrumen yang Menunjang?

Kapolri Idham Aziz
Kapolri Idham Aziz. (photo: detik)
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Pimpinan satuan kewilayahan Kepolisian Negara RI, seperti kepala kepolisian daerah dan kepolisian resort, dilarang meminta jatah proyek kepada daerah. Para gubernur, bupati dan wali kota diminta segera melapor kepada pimpinan Polri jika ada anggota kepolisian yang memanfaatkan jabatannya untuk mengganggu kinerja kepala daerah dalam membangun.

Imbauan tersebut termasuk larangan anggota kepolisian bergaya hidup mewah yang dikeluarkan sebelumnya oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri—perlu dipantau langsung pelaksanaannya di lapangan. Mengingat ini penting—agar imbauan dan larangan itu tak sekadar menjadi macan kertas karena tak diikuti oleh personel kepolisian daerah.

Larangan untuk tidak meminta jatah proyek itu disampaikan Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz dalam rapat kerja dengan Komisi 3 DPR RI rabu lalu. Lantas, Menakar Gebrakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, sudahkah dibarengi dengan komitmen nyata dan instrumen yang menunjang? Guna mendiskusikan ini, Radio Idola Semarang mewawancara Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. (Heri CS)

Berikut diskusinya:

Artikel sebelumnyaBagaimana Keluar Dari Jebakan “Taken for Granted” pada Sektor Pariwisata Unggulan Indonesia?
Artikel selanjutnyaKementerian Sosial Kucurkan Dana Rp63 T Untuk Atasi Kemiskinan