Mencermati Kondisi yang Kian Genting, Haruskah Presiden Mengeluarkan Perppu atau Mesti Menunggu Judicial Review?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pasca bertemu dengan sejumlah tokoh dan budayawan, Presiden Joko Widodo berubah sikap. Kalau sebelumnya menutup opsi penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk KPK, kini Presiden mempertimbangkan mengeluarkan Perppu. Ini tentu saja dilatarbelakangi situasi unjuk rasa masif yang dilakukan mahasiswa di berbagai wilayah yang menolak sejumlah RUU kontroversial—di antaranya menolak RKUHP dan UU KPK. Bahkan, situasi begitu terasa genting mengingat di Kendari, aksi demo yang berujung kericuhan dan bentrok antara pendemo dengan aparat mengakibatkan gugurnya 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari.

Dalam situasi ini, Presiden seolah berada pada situasi “Dilema Tingkat Dewa”. Pada satu sisi, situasi genting terjadi akibat kekerasan dan kerusuhan yang mengiringi gelombang protes mahasiswa yang menolak UU KPK. Sehingga dengan demikian, ketegasan sikap Presiden untuk menerbitkan perppu sangat diharapkan publik. Namun di sisi lain, manakala Presiden nantinya mengeluarkan Perppu, Presiden seolah tak mengindahkan peran DPR.

Lantas, mencermati kondisi yang kian genting, haruskah Presiden mengeluarkan Perppu, atau mesti menunggu Judicial Review di Mahkamah Konstitusi? Bagaimana pula jalan keluar yang mesti ditempuh agar kita bisa segera keluar dari kemelut ini?

Guna mendiskusikan hal itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Feri Amsari (aktivis/ Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang. Ia juga salah satu tokoh yang diundang ke Istana bertemu Presiden Joko Widodo terkait polemik UU KPK) dan Dr Jimmy Usfunan (Ahli Hukum Tata Negara Universitas Udayana Denpasar Bali). (Heri CS)

Berikut diskusinya:

Ikuti Kami di Google News