Semarang, Idola 92.6 FM – Beberapa waktu lalu terjadi aksi dari kalangan buruh, yang menuntut pembatalan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Massa menyebut, jika revisi undang-undang itu akan menyulitkan para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan sampai dengan saat ini, belum disusun draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hingga kini, pembahasan lanjutan terkait rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan itu belum dilakukan.
Namun demikian, jelas Hanif, berbagai pihak telah menyepakati untuk merevisi peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan itu. Melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang mewakili pemerintah, pengusaha dan pekerja itu sudah sepakat untuk merevisi undang-undang tersebut.
Menurutnya, dari pihak pengusaha maupun dari perwakilan buruh sudah memberikan terkait usulan pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang perlu direvisi.
“Saya kan sudah sampaikan berkali-kali, bahwa sampai hari ini belum ada. Jadi drafnya belum ada, naskahnya belum ada dan prosesnya juga belum ada. Pemerintah baru ngobrolngobrol, diskusi dan menyerap aspirasi dengan kalangan serikat pekerja dan pengusaha,” kata menaker saat di Semarang.
Lebih lanjut Hanif menjelaskan, revisi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan memang menjadi perhatian bagi banyak pihak. Sehingga, pembahasan dari undang-undang itu perlu dilakukan secara matang.
“Jadi, sekali lagi saya sampaikan kalau terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan prosesnya belum ada dan drafnya juga belum ada,” pungkasnya. (Bud)