Menakar Wacana Kenaikan Bantuan Dana Parpol, Akankah Ini Mampu Meningkatkan Kinerja Parpol?

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah berencana menaikkan dana bantuan untuk partai politik hingga Rp6 triliun pada 2023. Namun, disertai dengan syarat. Partai politik—khususnya yang memiliki kursi di DPR dituntut membenahi transparansi dan akuntabilitas kelembagaannya terlebih dahulu melalui Revisi Undang-Undang partai Politik.

Dalam draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, usulan peningkatan dana bantuan politik itu sudah dicantumkan dan akan diterapkan secara bertahap. Kenaikan baru akan berlaku pada 2023, sementara pada 2020-2021 ditargetkan penataan regulasi terlebih dahulu sebagai prasyarat kenaikan dana bantuan politik.

Diketahui, saat ini, partai pemilik kursi di DPR mendapat kucuran dana bantuan dari negara Rp1.000 per perolehan suara. Jika wacana ini berjalan, nantinya pemerintah akan meningkatkan dana menjadi 6 triliun rupiah per 2023. Artinya, jika dibagi secara proporsional, jumlahnya mencapai Rp48 ribu rupiah per suara.

Kita tentunya mengapresiasi langkah ini. Sebab, tidak bisa dipungkiri—pada diri partai politik-lah, estafet kepemimpinan dan masa depan bangsa ini berada. Dari partai, kelak lahir pemimpin bangsa. Artinya, maju-tidaknya dan baik-buruknya parpol juga menentukan perkembangan bangsa dan kualitas demokrasi kita di masa yang akan datang. Namun, kita pun masih prihatin karena banyak pula politisi dan pemimpin dari parpol yang terjerat kasus korupsi.

Lantas, menakar wacana kenaikan bantuan dana parpol–apa sasaran yang ingin dicapai melalui kenaikan dana bantuan parpol? Dapatkah meningkatkan kinerja parpol? Pembenahan seperti apa yang mestinya dilakukan internal parpol sembari mengiringi wacana ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni Peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI Prof Syamsuddin Haris dan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Heri CS)

Berikut diskusinya:

Artikel sebelumnyaBlusukan Wisata Kota Lama Semarang
Artikel selanjutnyaInstrumen Apa yang Mesti Disiapkan agar Program Kartu Pra Kerja Tak Sekadar Menjadi Pencitraan?