Menakar Kebijakan Pemerintah yang Akan Mencabut Subsidi Listrik untuk Pelanggan 900 VA, Sudah Tepatkah Kebijakan Ini?

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam rapat bersama DPR, Selasa (03/09/2019) lalu, Pemerintah dan DPR sepakat akan mencabut subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan listrik daya 900 VA dari kelompok rumah tangga mampu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, selama ini ada dua golongan pelanggan listrik 900 VA. Pertama, golongan rumah tangga miskin sebanyak 7,17 juta pelanggan dan golongan rumah tangga mampu sejumlah 24,4 juta pelanggan. Nah, subsidi yang akan dicabut untuk golongan yang kedua. Tarif listrik mereka akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Artinya untuk 24,4 juta (pelanggan) mulai 1 Januari tarif listrik akan naik sesuai dengan harga keekonomian.

Harga keekonomian listrik dihitung berdasar pada pada kurs rupiah, harga minyak alias Indonesia crude price (ICP), dan inflasi. DPR sepakat dengan pencabutan subsidi ini. Mereka beralasan, pencabutan subsidi untuk pelanggan listrik 900 VA ini untuk menghemat anggaran.

Lantas, sudah tepatkah rencana kebijakan ini? Apa implikasi jika ini benar-benar diterapkan? Hal apa yang mesti diperhatikan pemerintah seiring persiapan kebijakan ini? Merespons persoalan ini, Radio idola mewawancara Pengamat Energi dari Indonesian Resources Studies Marwan Batubara. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaPenerbitan Buku Pelajaran Diusulkan Dibebaskan Dari Campur Tangan Pemerintah agar Kompetitif, Bagaimana Agar Tak Ada Kongkalikong?
Artikel selanjutnyaPimpinan DPRD Jateng Sementara Akan Menyusun Alat Kelengkapan Dewan