Semarang, Idola 92.6 FM – Selain Mahkamah Konstitusi (MK), KPK merupakan hasil buah reformasi 1998. Dengan reformasi itu, secara formal bangsa ini menabuh genderang perang melawan korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, korupsi telah menyengsarakan bangsa.
Tapi pada akhir-akhir ini, komitmen bangsa dlm memerangi korupsi seperti diuji dengan munculnya UU KPK, upaya pelemahan KPK, hingga korupsi akan dimasukkan dalam KUHP. Kemudian, terbaru, pemberian grasi Presiden kepada terpidana korupsi, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Itulah kenapa, KPK baru-baru ini, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, menyatakan dirinya membutuhkan dukungan lembaga negara. Sebab, selama ini, dukungan dan komitmen sejumlah lembaga negara termasuk legislatif, terkait upaya pencegahan korupsi sangat minim. Padahal, keberhasilan upaya pencegahan korupsi tergantung pada sinergi dan komitmen yang serius dari tiap lembaga negara karena implementasinya tidak mudah jika dibandingkan dengan upaya penindakan.
Lantas, dalam situasi seperti sekarang ini, masihkah, kita atau bangsa kita berada dalam komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi–yang secara monumental dahulu ditandai dengan reformasi 1998? Bagaimana upaya yang mesti ditempuh jika seolah KPK berjuang sendirian?
Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Koordinator Akademikus Malang dan Pakar Hukum Tata Negara Univeristas Muhammadiyah Malang Sulardi dan Pengamat hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra. (Heri CS)
Berikut diskusinya:
Listen to 2019-11-29 Topik Idola – Sulardi byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2019-11-29 Topik Idola – Sulardi byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2019-11-29 Topik Idola – Azmi Syahputra byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2019-11-29 Topik Idola – Azmi Syahputra byRadio Idola Semarang on hearthis.at