Mampukah Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas Menjawab Tantangan di Tengah Keraguan Publik?

RIP KPK

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Jokowi resmi melantik Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Mereka yang menduduki posisi Dewan Pengawas KPK yakni Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris. Mereka dilantik sebelum presiden melantik Pimpinan baru KPK dibawah Firli Bahuri.

Terkait ini, tanggapan dari pegiat antikorupsi pun beragam. ICW menilai, pelantikan Dewan Pengawas KPK menandakan bahwa Presiden Jokowi tidak memahami cara untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi. Sementara, pegiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar tidak meragukan semangat lima anggota Dewan Pengawas KPK dalam memberantas korupsi. Lima anggota Dewan Pengawas KPK yang sudah dilantik Jokowi punya rekam jejak yang sudah teruji dalam perang melawan korupsi.

Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) itu mengatakan, pemberantasan korupsi bukan soal tokoh, tetapi bagaiman terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang efektif. Dia melihat, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah membonsai kewenangan lembaga antirasuah sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Karena itu, menurutnya, keberadaan lima sosok Dewan Pengawas itidak akan banyak menolong KPK. “Keberadaan mereka tidak akan banyak menolong KPK pasca-revisi UU KPK.”

Dia mencontohkan, independensi KPK akan terganggu akibat peralihan pegawai lembaga antirasuah, termasuk penyidik, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tanpa adanya independensi, KPK rentan menjadi alat politik eksekutif untuk menghantam lawan-lawan politiknya. Lantas, bagaimana tanggapan kawan-kawan pegiat antikorupsi terkait dengan pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK? Mendiskusikan persoalan ini, radio Idola Semarang mewawancara Direktur Pusat Kajian Anti-korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta Oce Madril. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News