Kementerian PUPR Keluarkan Izin Prinsip, Pemprov Jateng Matangkan Masterplan Rest Area Tlogo Wening

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Peni Rahayu memberi penjelaskan kepada media, terkait pembangunan rest area terpadu tipe A Tlogo Wening di ruas jalan tol Semarang-Solo.

Semarang, Idola 92.6 FM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya mengeluarkan izin prinsip, terkait pembangunan rest area tipe A di ruas jalan tol Semarang-Solo. Saat ini, pemprov sedangkan mematangkan masterplan rest area tipe A yang akan dipadukan dengan Obyek Wisata Tlogo Wening tersebut.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Peni Rahayu mengatakan apabila masterplan sudah matang dan telah mendapatkan sejumlah investor, maka pembangunan bisa dilakukan akhir tahun ini dan selesai pada 2020 mendatang.

Menurutnya, pemprov menilai ada banyak keuntungan yang didapat dari rest area di Tlogo Wening tersebut. Sebab, jalan tol Semarang-Solo membelah obyek wisata itu, sehingga rest area bisa dibuat dua sisi.

Peni menjelaskan, rest area tipe A di Tlogo Wening itu apabila sudah jadi dan beroperasi akan menjadi satu-satunya rest area yang dikelola Pemprov Jateng.

“Tlogo karena kebetulan menyatu dengan obyek wisata kita, maka sudah dengan arahan pak gubernur diminta membuat rest area plus. Plusnya apa? Plusnya wisata. Jadi, kita sekarang masih dalam penyusunan masterplan. Tidak hanya rest area tipe A, kita akan hubungkan dengan Obyek Wisata Tlogo. Dengan kendaraan-kendaraan kecil, bisa diantar keliling ke Tlogo,” kata Peni baru-baru ini.

Peni lebih lanjut menjelaskan, pembangunan rest area tipe A di atas lahan seluas tujuh hektare milik pemprov ini rencananya akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama pembangunan rest area tipe A, dengan nilai investasi sekira Rp80 milyar. Sedangkan tahap keduanya yang memadukan dengan Obyek Wisata Tlogo Wening, ditawarkan ke BUMD Jateng sebagai bentuk sinergitas.

“Sudah banyak yang mau berinvestasi, tapi kita masih menyeleksi dulu. Kita masih pastikan dulu masterplannya,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News