Kementerian PPA Minta Banyak Sekolah di Semarang Jadi Rumah Kedua Bagi Siswa

Wali Kota Hendra Prihadi menemani perwakilan dari Kementerian PPA ke SMPN 33 Semarang, Senin (16/9).
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Perlindungan anak di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan mengacu pada Konvensi Hak Anak. Perlindungan anak di Indonesia memiliki lima klaster, untuk bisa masuk kategori ramah anak. Di antaranya adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif serta kesehatan dasar dan kesejahteraan.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Kreativitas dan Budaya Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Elvi Hendrani mengatakan setiap kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dilakukan secara terencana dan menyeluruh.

Menurutnya, Kota Semarang saat ini sudah menyandang status sebagai kota layak anak dengan kategori Nindya atau setingkat di bawah utama.

Elvi menjelaskan, dalam menjaga status sebagai kota layak anak maka Kota Semarang juga harus memberdayakan masyarakatnya. Terutama, dunia pendidikan untuk mewujudkan sekolah ramah anak sebagai rumah kedua bagi siswa.

“Kabupaten/kota layak anak punya lima klaster. Di dalam klaster itu ada klaster kedua, yaitu klaster pengasuhan. Dan rumah kedua memang di sekolah di klaster pendidikan. Itulah sekolah ramah anak, sebagai rumah kedua. Karena, di rumah kedua itu orang tua secara sadar memberi pangkat orang tuanya kepada guru-guru dan orang dewasa di sekolah,” kata Elvi saat meninjau SMPN 33 Semarang, Senin (16/9).

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menambahkan, pihaknya memang konsen dalam mewujudkan kota layak anak. Karena, anak-anak di Kota Semarang harus terpenuhi segala haknya. Termasuk, dalam dunia pendidikan.

Hendi menyebutkan, pihaknya juga akan mendorong sekolah-sekolah di Semarang ramah anak menjadi rumah kedua bagi sisawanya.

“Kalau terkait dengan sekolah ramah anak, untuk mewujudkan sebagai rumah kedua, saya rasa hampir semua sekolah di Semarang sudah kita instruksikan seperti itu. Kalau toh nanti sesuai dengan keinginan dari kementerian yang penting ada sebuah perwal. Ya kami akan segera lakukan itu,” ujar Hendi.

Hendi berharap, Pemkot Semarang akan terus berupaya untuk mencapai kategori utama sebagai kota layak anak. (Bud)

Artikel sebelumnyaDengan Terpilihnya Ketua KPK yang Baru, Apakah Mengindikasikan KPK Sedang Dilemahkan?
Artikel selanjutnyaTaman Nasional Gunung Merbabu Nyatakan Jalur Pendakian Ditutup