Semarang, Idola 92.6 FM – Masih terungkapnya jaksa dalam kasus korupsi menandakan institusi kejaksaan kehilangan role model atau keteladanan. Kejaksaan kesulitan mencari sosok yang bisa jadi panutan dan berintegritas.
Demikian dikemukakan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Indro Sugianto saat dihubungi Radio Idola Semarang, Rabu (03/07/2019). Ini merespons masih terlibatnya jaksa dalam kasus rasuah. Sebelumnya, dua jaksa diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (28/6/2019) lalu.
Terkait kasus ini, Jaksa Agung M Prasetyo sebagai pucuk pimpinan institusi kejaksaan menjadi sorotan sejumlah kalangan. Sejumlah pihak mendesaknya untuk mundur, salah satunya ICW.
Indro menyatakan, ke depan, seharusnya Jaksa Agung dipilih bukan dari atau tak ada dimensi partai politik. Dia memiliki kemauan dan kemampuan untuk menghindari dan mencegah intervensi politik ke dalam proses penegakan hukum.
“Pengalaman kita, setiap Jaksa Agung yang berbau politik dan tidak memiliki kemauan untuk mencegah intervensi politik selalu merugikan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Indro, reformasi di tubuh kejaksaan tidak gagal. Namun, ada proses yang terkecilkan maknanya menjadi project. Ia mencontohkan, di Kejaksaan akhir-akhir ini mendengungkan zona integritas dan wilayah bebas korupsi, Tetapi itu, pada praktiknya menjelma menjadi project-project dan lomba-lomba.
Padahal, itu harus dibangun melalui proses pendidikan budaya. Mulai dari pendidikan budaya anti korupsi di internal kejaksaan sampai pada pembentukan zona integritas serta pelibatan masyarakat. “Lha kalau meloncat langsung menjadi lomba-lomba. Ada hikmahnya, tapi ini sifatnya formalitas.”
Sebelumnya, KPK menangkap tangan lima orang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lima orang itu adalah Pengacara Sukiman Sugita, Pengacara Alvin Suherman, Pihak Swasta Ruskian Suherman, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas. Dari pengembangan OTT ini KPK juga menetapkan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka dan menahannya untuk 20 hari ke depan.
Perkembangan terkini, Kejaksaan Agung memutuskan untuk memberhentikan sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto dan mencopot dua jaksa Kejati DKI Jakarta yang terjaring OTT KPK dari jabatannya. (her)