Semarang, Idola 92.6 FM – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan penyelewengan Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng. Sebanyak empat orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus itu, yakni dari Kabupaten Kendal dua orang dan Kabupaten Pekalongan dua orang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka itu belum sampai pada penahanan. Keempatnya diduga melakukan perbuatan hukum dengan membuat kontrak, sebelum adanya penganggaran APBD perubahan.
Selain itu, jelas Ketut, modus lainnya adalah penyelewengan pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi, dan menaikkan harga. Barang yang dibeli adalah laptop dan juga perangkat komputer.
Menurutnya, dari perbuatan melawan hukum yang disangkakan itu negara mengalami kerugian hingga Rp8,2 miliar untuk dua wilayah tersebut.
Guna memerdalam kasus dugaan penyelewengan banprov, lanjut Ketut, pihaknya juga akan memeriksa anggota DPRD provinsi dari badan anggaran.
“Banprov, kita panggil lima orang, dan kemungkinan ada penambahan saksi-saksi dari provinsi. Yaitu dari tim anggaran yang akan kita periksa. Kalau kita butuhkan, anggota DPRD provinsi juga akan kita periksa,” kata Ketut, kemarin.
Terpisah, Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan jika dugaan penyelewengan banprov di Kabupaten Pekalongan dan Kendal merupakan preseden buruk.
Ganjar menjelaskan, banprov seharusnya ditangani dengan hati-hati untuk menghindari adanya penyimpangan. Dirinya menegaskan, jika ada jajarannya yang ikut menyelewengkan akan diambil tindakan pemecatan.
“Saya sudah cek di internal kita, itu menggunakan e-katalog. Kalau e-katalog maka ke LKPP. Saya sudah komunikasi juga, adakah indikasi orang yang menerima kick back. Kalau iya, kami akan bantu seluruh datanya. Kalau kami sudah ngecek ke seluruh tingkatan, itu tidak ada satu pun yang menerima. Maka, tinggal nanti dari kejaksaan silakan dikembangkan dan kami akan bantu siapa indikasi yang menerima kick back,” ujar Ganjar.
Ganjar membenarkan, jika sudah ada beberapa orang dari Pemprov Jateng yang dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan. (Bud)