Jumlah Penduduknya Setara Kota Salatiga, Kecamatan Pedurungan Akan Dipecah Jadi Dua Kecamatan

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Pedurungan yang terdata, sebanyak 180.100 jiwa dengan rincian 88.914 laki-laki dan jumlah penduduk perempuannya 91.186 jiwa. Kecamatan Pedurungan, saat ini membawahi 12 kelurahan dengan tingkat kepadatan penduduk yang luar biasa.

Camat Pedurungan, Kukuh Sudarmanto mengatakan dari hasil kajian sementara yang dilakukan wilayahnya memang akan dibagi menjadi dua kecamatan. Rencananya adalah Kecamatan Pedurungan dengan Kecamatan Tlogosari.

Tidak hanya kecamatannya yang dimekarkan, jelas Kukuh, namun juga ada dua kelurahan di wilayahnya turut dimekarkan karena jumlah penduduknya cukup padat. Yakni Kelurahan Tlogosari Kulon dengan Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Menurutnya, wacana pemekaran wilayah Kecamatan Pedurungan sudah mengemuka dan telah mendapat masukan dari para pakar serta tokoh masyarakat setempat.

“Jadi, pemekaran ini sudah selayaknya dilakukan, untuk Pemkot Semarang. Ketika kami melakukan kunjungan kerja ke beberapa kabupaten/kota, bahwa camat itu tidak lebih membawahi dari 4-5 kelurahan. Itu berarti, tingkat hierarki dan tugas serta tanggung jawab akan lebih efektif. Khusus untuk Kecamatan Pedurungan ini, sudah representatif ketika wilayah kami dimekarkan menjadi dua kecamatan. Dari sisi jumlah penduduk, di Kecamatan Pedurungan ini lebih besar daripada Kota Salatiga,” kata Kukuh, Rabu (11/9).

Lebih lanjut Kukuh menjelaskan, apabila rencana pemekaran wilayah Kecamatan Pedurungan terealisasi maka setiap kecamatan akan membawahi tujuh kelurahan. Pembagiannya berdasarkan wilayah timur dan barat.

“Yang ikut Kecamatan Pedurungan itu meliputi Tlogomulyo, Penggaron Kidul, Plamongan Sari, Pedurungan Kidul, Pedurungan Lor dan Pedurungan Kulon serta Palebon. Sementara yang ikut Kecamatan Tlogosari itu adalah Kelurahan Gemah, Kalicari, Muktiharjo Kidul, Muktiharjo Kulon, Tlogosari Kulon dan Tlogosari Tengah serta Tlogosari Wetan,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Kukuh, sebelum pemekaran wilayah Kecamatan Pedurungan diresmikan, akan dilakukan pengajuan perizinan ke tingkat pemerintah pusat. Termasuk, pengisian aparatur sipil negara (ASN) yang akan menempati kantor kecamatan baru dan kantor kelurahan baru. (Bud)

Artikel sebelumnyaMenyoroti Pasal-Pasal dalam Revisi UU KPK, Seberapa Jauh Melemahkan KPK dan Bagaimana Jalan Keluarnya?
Artikel selanjutnyaJumlah Penduduk Kota Semarang Diperkirakan Melebihi Brebes