Insentif Pajak Super untuk Bidang Vokasi dan R&D, Seberapa akan Berdampak bagi Produktivitas Industri?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah merespons aspirasi industry dan pelaku usaha. Pengusaha dan industry yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi serta penelitian dan pengembangan (R&D) akan mendapat pengurangan pajak penghasilan. Investasi serta aktivitas R&D diharapkan lebih bergairah setelah pemerintah memberikan insentif fiskal. Hal ini menyusul keluarnya PP No 45 tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI).

Kita patut menyambut baik insentif fiskal teranyar tersebut. Sebab, Fasilitas pajak terkait investasi di bidang R&D serta vokasi ini sudah ditunggu sejak lama. Lewat kebijakan itu, perusahaan yang melakukan kegiatan R&D di tanah air akan mendapat diskon pajak. Bentuknya berupa pengurangan penghitungan penghasilan bruto maksimal 300 persen. Pengurangan tersebut dihitung dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan R&D dalam waktu tertentu.

Ini artinya, kebijakan tersebut diharapkan bisa memacu perusahaan untuk tidak ragu dalam berinvestasi di bidang riset dan pengembangan. Dengan begitu, akan banyak pula sumber daya manusia yang terlibat. Juga akan lebih banyak inovasi yang lahir dari Tanah Air.

Lantas, dapatkah insentif ini mampu memacu kreativitas dan produktivitas industry? Hal apa lagi yang perlu dilakukan mengiringi kebijakan ini agar lebih optimal?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaa itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Rachmat Hidayat. (Heri CS)

Berikut diskusinya:

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBagaimana Penegakan Aturan terkait Impor Sampah Plastik?
Artikel selanjutnyaMenakar Kedudukan Hukum dan Kebenaran, Bisakah Kebenaran Divoting?