Semarang, Idola 92.6 FM – Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi divonis hukuman pidana penjara selama tiga dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara, Selasa (3/9). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga menjatuhkan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik.
Ketua majelis hakim, Aloysius Bayu Priharnoto mengatakan Ahmad Marzuqi dicabut hak politiknya terkait dengan kasus suap yang menjeratnya. Marzuqi dicabut hak politiknya, untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Menurutnya, Ahmad Mazuqi terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan penjara. Serta, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya,” kata Aloysius.
Mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku akan berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Pihaknya juga menyatakan akan pikir-pikir, untuk mengajukan upaya banding.
“Karena secara aturan, apa yang terkait dengan yang saya miliki akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kalau nanti di tengah perjalanan ada perkembangan sesuai dengan hasil diskusi dengan penasehat hukum, nanti akan saya sampaikan,” ujar Marzuqi.
Diketahui, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyuap hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito untuk menggugurkan status tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Jepara 2011-2014 dari Kejaksaan Tinggi Jateng. Total suap yang diberikan sebesar Rp700 juta, terdiri dari Rp500 juta dalam mata uang Rupiah dan sisanya Rp200 juta dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. (Bud)