Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam rangka menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2019. Pelaksanaan Operasi Patuh Candi digelar selama 14 hari, mulai 29 Agustus hingga 11 September.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Antariksa mengatakan Operasi Patuh Candi 2019 ini merupakan operasi keselamatan dan keamanan lalu lintas, yang bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas. Pihaknya menetapkan delapan prioritas penindakan di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi roda empat atau lebih tidak menggunakan sabuk pengaman.
Rudy menjelaskan, pihaknya juga tidak segan menindak pengendara kendaraan yang melebihi batas maksimal kecepatan dan pengendara motor masih di bawah umur.
Menurutnya, melalui Operasi Patuh Candi 2019 ini pihaknya ingin meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga, pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019 difokuskan pada penindakan sebanyak 60 persen dibanding tindakan preventif.
“Pelanggaran yang mendominasi adalah pelanggaran yang sering dijumpai. Misalnya tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas dan termasuk juga balapan liar. Jadi, untuk lebih menaati dan mematuhi aturan lalu lintas. Gunanya, untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” kata Rudy, kemarin.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, keselamatan dalam berkendara menjadi yang terutama dalam berlalu lintas. Namun, keselamatan berlalu lintas masih sering diabaikan masyarakat dan bahkan dianggap tidak penting.
“Dari tahun ke tahun, pelanggaran berlalu lintas masih didominasi pelanggaran yang sering dijumpai di jalan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019 para petugas benar-benar melakukan penindakan jika memang pelanggarannya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Rudy menyatakan, dari hasil evaluasi pada Operasi Patuh Candi 2018 tercatat korban meninggal dunia mencapai 3.622 orang. Artinya, ada 11 orang yang meninggal dunia per harinya karena kecelakaan lalu lintas. (Bud)