Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Dinakertrans Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mulai diterapkan pada Februari 2019, seluruh pengusaha diwajibkan bisa mematuhi dan menjalankan ketentuan tersebut.
Menurutnya, bagi pengusaha yang merasa keberatan dengan besaran UMK 2019 bisa mengajukan penangguhan pembayaran dengan syarat tertentu.
Wika menjelaskan, sampai dengan saat ini Sudah ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019. Dari empat perusahaan itu, hanya satu yang dikabulkan pihaknya. Sedangkan lainnya ditolak dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
Satu permintaan penangguhan pembayaran UMK yang dikabulkan, lanjut Wika, berasal dari pengusaha garmen di Kabupaten Kendal. Dari setahun yang diajukan, namun Dinakertrans Jateng hanya mengabulkan selama enam bulan saja.
“Ya mudah-mudahan semua melaksanakanlah, wong naiknya engga tinggi-tinggi amat. Semoga semua melaksanakan. Saya sudah minta tolong pada 35 kabupaten/kota mulai Februari nanti memantau. Tahun kemarin ada tujuh pengusaha, kemudian mencabutnya. Februari nanti kita buka posko pengaduan UMK, terus lanjut Posko Lebaran,” kata Wika, Jumat (25/1).
Wika lebih lanjut menjelaskan, aturan penangguhan sekarang berbeda dari tahun sebelumnya. Untuk aturan baru yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, mewajibkan perusahaan harus melunasi hak karyawan setelah masa penangguhan selesai.
“Kalau UMK tahun lalu Rp2,1 juta dan naik jadi Rp2,3 juta di tahun ini, maka perusahaan hutang Rp200 ribu kepada karyawannya. Sehingga, selama enam bulan perusahaan boleh bayar upah Rp2,1 juta tapi setelah lewat enam bulan akumulasi hutang Rp1,4 juta harus dibayar pada bulan ke tujuh,” pungkasnya. (Bud)