Semarang, Idola 92.6 FM – Guna memastikan tidak ada limbah dari PLTU Tanjung Jati B yang terbuang dan mencemari lingkungan, Komisi VII DPR RI kembali mengunjungi pembangkit listrik yang ada di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara belum lama ini.
Pimpinan rombongan, Muhammad Nasir mengatakan kunjungan yang dilakukan ke sekian kalinya itu dilakukan, dalam rangka peninjauan pengelolaan limbah PLTU Tanjung Jati B. Kunjungan itu juga diikuti Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta disambut Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Amir Rosidin dan General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B, Komang Parmita.
Nasir menjelaskan, pihaknya sekali lagi ingin memastikan dan melihat langsung pengelolaan limbah PLTU Tanjung Jati B mulai dari awal hingga akhir proses pengelolaan. Selain pengelolaan limbah, PLTU Tanjung Jati juga diminta memertahankan kinerjanya dalam hal bina lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).
Menurutnya, PLTU Tanjung Jati B merupakan perusahaan besar yang sudah seharusnya memiliki manfaat besar bagi masyarakat sekitar. Baik di bidang pendidikan, kesehatan, sarana atau fasilitas umum lainnya.
“Kami ke sini hanya untuk melakukan peninjauan, selanjutnya kami akan memerintahkan Gakkum untuk melakukan pendampingan dan pengawasan pengelolaan limbah yang ada di PLTU Tanjung Jati B,” kata Nasir.
Sementara, Direktur HCM PLN Muhamad Ali menambahkan, selama ini PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B sudah menaati regulasi yang ada terkait pengelolaan limbah. Termasuk, dalam hal pelaksanaan program CSR-nya.
“Untuk pengelolaan, limbah kami sudah menaati regulasi. Sudah enam kali PLN Tanjung Jati B meraih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mudah-mudahan, tahun ini bisa Proper emas,” ujar Ali. (Bud)