DPR dan Pemerintah Memutuskan Memasukkan Delik Korupsi ke Dalam RKUHP, Apa Implikasinya?

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – DPR RI dan pemerintah memutuskan ketentuan umum tindak pidana pokok (core crime) delik tindak pidana khusus termasuk korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dampaknya, ancaman hukuman sejumlah perbuatan korupsi jadi lebih ringan daripada yang sebelumnya diatur di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan itu diambil Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari DPR dan pemerntah dalam rapat konsinyering tertutup yang digelar Rabu 28 Agustus 2019 hingga Jumat 30 Agustus 2019. Pembahasan selanjutnya akan diteruskan pada tingkat satu antara Panja DPR dan pemerintah, 4 September 2019 dan kemudian RKUHP akan disetujui untuk diundangkan pada 24 September 2019.

Lalu, apa implikasinya jika memang ketentuan umum tindak pidana pokok delik tindak pidana khusus termasuk korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP? Tidakkah ini akan menyurutkan semangat pemberantasan korupsi yang sedang diperjuangkan segenap pihak? Menjawab pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaBenarkah Demokrasi Kita Berada dalam Jerat Kleptokrasi?
Artikel selanjutnyaTinggal Penlok, Tol Solo-Yogya Siap Konstruksi