Semarang, Idola 92.6 FM – Anggota DPD RI juga memegang peranan penting bagi bangsa Indonesia, terutama dalam hal pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dan juga memberi pertimbangan kepada DPR RI berkaitan dengan RUU APBN. Sehingga, peranan anggota DPD RI di masa mendatang semakin berat, terutama setelah Pemilu 2019.
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan fungsi dan peran dari anggota DPD RI sangat strategis dan menantang di masa mendatang. Karena, anggota DPD RI ikut membenahi peranan perundangan sesuai UUD Pasal 22 D dan juga melaksanakan tugas secara kewilayahan bukan sektoral.
Menurutnya, berdasar UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sehingga, kewenangan DPD memantau dan mengevaluasi atas rancangan peraturan daerah.
Muqowam menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara DPR dengan DPD yang sebelumnya disebut utusan daerah. Dengan perbedaan tugas yang mendasar itu, maka tugas anggota DPD RI semakin berat di masa mendatang dan harus diketahui para calon anggota DPD yang menjadi peserta Pemilu 2019.
“Diperlukan anggota DPD yang punya kompetensi kenegarawanan, sehingga berbagai persoalan yang muncul itu dikemas dalam fungsi kedaerahan dan representasi daerah. Jawa Tengah ada masalah apa? Jadi, secara sederhana masalah-masalah di Jawa Tengah dikemas dengan cara Jawa Tengah dan baru dibawa ke nasional. Berbeda dengan DPR yang lebih sektoral,” kata Muqowam di sela acara FGD dengan tema “Pemilih Cerdas, Wakil Daerah Berkualitas” di Hotel PO Semarang, Kamis (14/3).
Lebih lanjut Muqowam menjelaskan, anggota DPD RI memiliki keistimewaan khusus dalam hal hubungan antara pusat dan daerah. Para anggota DPD tidak mengurusi persoalan sektoral yang menjadi kewenangan dari DPR RI.
“Saat ini, DPD justru bersifat sektoral mengurusi transmigrasi, infrastruktur, pendidikan dan lainnya. Padahal, itu semestinya wilayah kerja DPR,” jelas Muqowam.
Oleh karena itu, lanjut Muqowam, anggota DPD RI harus mampu menjembatani persoalan di daerahnya untuk sampaikan ke pemerintah pusat dan mendapat penanganan. (Bud)