DLHK Jateng Minta Pengusaha di Sekitar Sungai Bengawan Solo Perbaiki IPAL

Ammy Rita
Ammy Rita, Plt Kepala DLHK Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Hasil investigasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah menyebutkan, jika pencemaran di aliran Sungai Bengawan Solo karena limbah alkohol dan pewarna batik serta limbah peternakan babi. Rekomendasi awal, DLHK Jateng meminta para pengusaha di sekitar Sungai Bengawan Solo untuk memerbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Jateng Ammy Rita mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim khusus, untuk melakukan investigasi dan mencari akar permasalahan yang terjadi di Sungai Bengawan Solo hingga menyebabkan pencemaran. Dari sampel air di Sungai Bengawan Solo yang dilakukan pemeriksaan, diketahui jika telah terjadi pencemaran akibat limbah.

Ammy menjelaskan, pencemaran yang terjadi di Sungai Bengawan Solo karena limbah industri di sekitar aliran sungai terbesar di Jateng itu. Baik itu limbah dari industri skala menengah, maupun industri kecil.

Menurutnya, sebagai langkah awal dari penanganan pencemaran di Sungai Bengawan Solo itu, pihaknya sudah menyurati sejumlah industri untuk memerbaiki IPAL mereka.

“Tentu saja dengan sumber pencemaran yang sangat besar, perlu dilakukan langkah-langkah bersama. Baik dari pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Tidak bisa hanya sebagian-sebagian saja. Kami juga mendorong kepada para pengusaha, untuk mau mengolah limbahnya sendiri. Bagi peternakan, kami juga mencoba berkoordinasi dengan Dinas Perternakan. Tujuannya, agar diberikan pembinaan dalam pengolahan limbah ternak ini,” kata Ammy, kemarin.

Lebih lanjut Ammy menjelaskan, pihaknya tidak segan memberikan peringatan kepada pengusaha yang masih membandel dan tidak mematuhi rekomendasi dari DLHK Jateng untuk memerbaiki IPAL. Hanya saja, untuk saat ini masih berupa imbauan untuk menata dan mengelola limbah dengan baik.

“Kami tentu tidak bisa langsung menutup usaha, tanpa melalui proses. Ada tahapannya, mulai dari peringatan tertulis hingga paksaan pemerintah dan sampai pada pencabutan izin usahanya,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk memantau kondisi air di Sungai Bengawan Solo, DLHK Jateng akan memasang alat pemantau air sungai secara otomatis (onlimo). Tujuannya, untuk memantau pencemaran akibat limbah di aliran Sungai Bengawan Solo. (Bud)

Artikel sebelumnyaKementerian Sosial Kucurkan Dana Rp63 T Untuk Atasi Kemiskinan
Artikel selanjutnyaBKIPM Semarang Kerja Sama Pemprov Jateng Ekspor 50 Kontainer Produk Perikanan