Semarang, Idola 92.6 FM – Pemprov Jawa Tengah belum lama ini mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang kawasan tanpa rokok (KTR), dan diberlakukan di lingkungan pemerintahan. Bahkan, beberapa kabupaten/kota di Jateng ini sudah mewujudkannya dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Jateng Wahyu Setianingsih mengatakan kabupaten/kota di provinsi ini yang telah membuat perda tentang KTR, adalah Kabupaten Sragen dan Kota Pekalongan. Bahkan, di dalam perda itu telah memuat sanksi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggarnya.
Menurutnya, kehadiran pergub tentang KTR itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Sebab, jelas Wahyu, asap rokok dan turunannya itu membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Terutama, memicu penyakit tidak menular. Salah satunya adalah kanker paru-paru.
“Kita tahu, penyakit-penyakit sekarang itu yang dominan bukan lagi penyakit menular tapi sudah beralih ke penyakit tidak menular. Dan sebagian besar tidak menular ini, disebabkan perilaku kita yang tidak sehat. Di antaranya yang terbesar adalah rokok. Jadi, penyakit akibat dampak dari asap rokok banyak. Baik perokok aktif maupun pasif, sama risikonya untuk terkena penyakit tidak menular ini,” kata Wahyu di sela sosialisasi pergub tentang kawasan tanpa rokok di Hotel Chanti, Kamis (11/7).
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dengan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok itu diharapkan bisa mengurangi angka kesakitan dan menekan angka kematian. Terutama, yang diakibatkan karena asap rokok.
“Kawasan-kawasan yang dilarang adanya asap rokok atau aktivitas merokok, sudah diatur di dalam pergub. Di antaranya kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas angkutan umum dan areal bermain,” pungkasnya. (Bud)