Semarang, Idola 92.6 FM – Sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial. Termasuk, tenaga honorer yang bekerja di puskesmas dan lembaga pendidikan yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Subkhan mengatakan sesuai Instruksi Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Proram Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Demak, pihaknya mendaftarkan seluruh warga menjadi peserta program JKN-KIS. Termasuk, untuk pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap di lingkungan Dinas Pendidikan.
Menurutnya, sampai dengan akhir Desember 2018 kemarin Dinas Pendidikan Demak telah mendaftarkan 825-an pegawai.
Subkhan mebjelaskan, pegawai yang telah didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS itu terdiri dari PTT dan guru honorer di sekolah dasar. Sedangkan per 1 Januari 2019 kemarin, Dinas Pendidikan Demak akan mendaftarkan PTT dan guru honorer untuk jenjang SMP.
“Kami sangat mendukung program JKN-KIS ini, dan kami wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan itu. Untuk PTT dan guru honorer beban iuran BPJS Kesehatan sebesar tiga persen akan dibayar pemerintah daerah, dan dua persennya menjadi tanggungan dari pekerja,” kata Subkhan dikutip dari rilis.
Lebih lanjut Subkhan menjelaskan, pemkab sangat memberi perhatian kepada PTT dan guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Demak terjamin kesehatannya.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Demak Wahyu Setyorini menambahkan, kepesertaan JKN-KIS sangat perlu bagi masyarakat.
“Ikut program ini, kita akan mendapat tiga hal sekaligus. Pertama protection Anda sekeluarga akan terlindungi apabila sakit, dan kedua, Anda yang sehat bisa membantu yang sakit. Ketiga, Anda taat terhadap kewajiban sebagai warga negara,” ucap Wahyu. (Bud)