Di Luar Kelaziman, DPR Tak Libatkan Panel Ahli dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan 10 Capim KPK, Apa Implikasinya?

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – DPR tidak akan membentuk panel ahli untuk menyeleksi 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Padahal, panel ahli dapat membantu menjamin prinsip akuntabilitas dan obyektivitas Komisi 3 DPR RI.

Mereka beralasan, waktu yang terlalu mepet di ujung masa sidang periode ini. Absennya pihak dari luar DPR itu dikhawatirkan akan membuat uji kelayakan dan kepatutan murni politis dan tidak akuntabel. Praktik ini berbeda dengan yang biasanya dilakukan Komisi 3 DPR seperti saat menyeleksi 12 calon hakim konstitusi pada Januari 2019. Keterlibatan panel ahli dapat memberi masukan dan rekomendasi terhadap rekam jejak dan kapabilitas para calon yang diseleksi sehingga pertimbangan tidak sepenuhnya politis di tangan anggota Dewan.

Lantas, di luar kelaziman, DPR tak libatkan panel ahli dalam fit and proper test 10 Capim KPK, apa implikasinya? Akankah komisioner KPK yang terpilih benar-benar akan mencerminkan kebutuhan kita akan semangat pemberantasan korupsi? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas dan anggota Koalisi Masyarakat Sipil Feri Amsari. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaPLN Jateng-DIY Raih Penghargaan Platinum di ISDA 2019
Artikel selanjutnyaKPK Di Ujung Tanduk, Adakah Celah untuk Menyalurkan Dukungan?