Semarang, Idola 92.6 FM – Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dalam menyempurnakan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di antaranya terkait kepesertaan untuk bayi baru lahir dari orang tua yang sudah menjadi peserta JKN-KIS maupun belum.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono mengatakan sesuai dengan Pasal 16 dalam perpres tersebut, bayi bayu lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan, sejak perpres tersebut diundangkan.
Khusus untuk bayi baru lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), jelas Agus, maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai PBI. Sedangkan bayi baru lahir dari ibu yang bukan peserta JKN-KIS, diberlakukan ketentuan mendaftar untuk segmen peserta PBPU atau peserta mandiri dengan masa aktivasi 14 hari.
“Untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang melahirkan di rumah sakit, tentunya akan repot apabila pihak keluarga mesti datang ke kantor kami mengurus kepesertaan JKN-KIS buah hatinya. Oleh karenanya, kami dan rumah sakit mitra bekerja sama untuk memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PPU dan PBPU melalui aplikasi SIPP rumah sakit. Apabila ada kendala, bisa menghubungi petugas PIPP kami di rumah sakit,” kata Agus, Rabu (14/8).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan BPJS Kesehatan yang ditempatkan di rumah sakit akan memberikan layanan informasi kepada peserta JKN-KIS. Termasuk, menerima laporan dan keluhan dari peserta JKN-KIS yang berada di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
“Saat ini SIPP sudah diperluas fiturnya dengan layanan pendaftaran bayi baru lahir, baik dari segmen PPU dan segmen PBPU dengan membayar iurannya sendiri berdasarkan hak kelas rawat yang dipilih,” jelasnya.
Diketahui, saat ini di 22 rumah sakit di Kota Semarang dan Kabupaten Demak yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan pendaftaran bayi baru lahir bisa dilayani di rumah sakit. (Bud)