Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina mengatakan upaya penyelundupan ikan Indonesia masih terus terjadi dan merugikan negara. Sebab, nilai dari penyelundupan ikan itu cukup besar.
Misalnya saja benih Lobster yang diselundupkan sejak 2015 sampai Juni 2019, jelas Rina, nilai potensi kerugiannya bisa mencapai Rp1,37 triliun.
Menurutnya, kasus penyelundupan sumber daya ikan masih terus terjadi. Padahal, sosialisasi dan operasi pengawasan terus dilakukan pemerintah.
Rina menjelaskan, kasus penyelundupan yang sering terjadi adalah penyelundupan benih Lobster dan disusul kepiting bertelur serta benih ikan Arwana.
“Kita bisa gagalkan penyelundupan, karena ini kan sumber daya ikan, plasma nutfah Indonesia. Harus kita kembalikan ke alam. Tentu saja, kita akan memilih lokasi yang cocok untuk dia hidup dan aman. Jangan sampai kami lepas pagi, nanti sore ada yang ngambil. Kita pilih lokasi yang ada pengawasannya, cocok untuk dia berkembang dengan baik dan masyarakatnya mau sama-sama menjaga,” kata Rina, baru-baru ini.
Lebih lanjut Rina menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan pengawasan yang ditingkatkan. Sehingga, kasus penyelundupan tidak lagi terjadi. Termasuk, dengan melibatkan masyarakat ikut berpartisipasi menjaga sumber daya ikan.
“Para pelaku penyelundupan ikan dan hasil perikanan laut, bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya. (bud)