BPOM Semarang Menarik Ribuan Botol dan Ampul Ranitidin Yang Memicu Kanker

Ranitidine

Semarang, Idola 92.6 FM – BPOM Semarang telah menarik 1.270 botol dan 306.773 ampul Ranitidin, yang terlanjur beredar di sejumlah sarana kefarmasian. Penarikan Ranatidin yang terkandung dalam obag maag itu, karena adanya kandungan yang bisa memicu kanker.

Kepala BPOM Semarang Safriansyah mengatakan penarikan Ranitidin itu dilakukan hingga 80 hari ke depan, terhitung sejak 4 Oktober 2019 kemarin.

Safriansyah menjelaskan, penarikan Ranitidin dilakukan dua produsen yang ada di Kota Semarang. Yakni PT Phapros dan PT Global Multi Pharmalab.

Menurutnya, PT Phapros menarik 306.773 ampul Ranitidin dan 1.270 botol Ranitidin ditarik PT Global Multi Pharmalab.

“Jadi, berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berubah. Sekarang, coba kita bandingkan dengan kadar yang sangat kecil. Nanogram per 1.000 miligram. Teknologi sudah bisa mendeteksi adanya NDMA. Dulunya dengan teknologi lama tidak bisa menjangkau,” kata Safriansyah, kemarin.

Lebih lanjut Safriansyah menjelaskan, PT Global Multi Pharmalab diketahui sudah memproduksi 2.147 botol Ranitidin dan artinya 887 botol telah terjual di masyarakat. Sedangkan PT Phapros, sudah memproduksi 11,5 juta ampul Ranitidin.

Corporate Secretary PT Phapros Zahmilia Akbar menyatakan, pihaknya sudah merespon informasi dari BPOM terkait perintah penarikan kembali dan menghentikan produksi obat yang mengandung bahan aktif Ranitidin. Penarikan dilakukan seluruh outlet yang ada di Indonesia, termasuk ke apotek dan instalasi rumah sakit, klinik dokter dan puskesmas.

“Recall ini merupakan tindak lanjut dari penghentian distribusi dan produksi, yang merupakan perintah dari BPOM terkait adanya cemaran NDMA dalam Ranitidin. Langkah ini kami ambil sebagai niat baik dan gerak cepat, untuk kepentingan masyarakat,” ujar Zahmilia.

Diwartakan, BPOM di Amerika Serikat dan Eropa menemukan cemaran NDMA dalam Ranitidin. Padahal, Ranitidin biasa digunakan sebagai bahan baku di perusahaan farmasi di Indonesia. (Bud)

Ikuti Kami di Google News