Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mengawasi kinerjanya. Sehingga, warga yang mengalami permasalahan terkait BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung menyampaikan ke BPK untuk segera ditindaklanjuti secepatnya.
Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan BPJS Ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan Agus Susanto, sudah berjalan relatif baik. Hal itu dikatakannya saat menjadi pembicara sosialiasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kudus, Kamis (21/3).
Harry menjelaskan, di BPK, BPJS merupakan salah satu objek pemeriksaan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VI BPK RI. Selain BPK, tugas pengawasan terhadap BPJS juga dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, BPK RI menjadi salah satu lembaga eksternal dan independen yang melakukan pengawasan.
“Berdasarkan pemeriksaan, BPK juga telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Harry dikutip dari rilis.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan, sosialisasi tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. Terutama, terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk investasi jangka panjang dan perlindungan dari hal tak terduga di masa depan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang baik bagi masyarakat.
“Saat ini, bagi yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan banyak manfaat. Misalnya akses kredit murah untuk rumah, juga diskon di beberapa merchant yang bekerjasama dengan kami,” ujar Agus. (Bud)