Semarang, Idola 92.6 FM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama DPR terus mendorong peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, sehingga pengelolaan keuangan pemerintah daerah bisa dipercaya. Oleh karenanya, laporan keuangan perlu disusun secara transparan dan akuntabel.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali mengatakan para kepala desa atau perangkat pemerintah desa, agar mematuhi peraturan-peraturan terkait pengelolaan dana desa. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber sosialisasi “Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” di pendapa Pemkab Kudus, Kamis (28/03).
Menurutnya, para kepala desa atau perangkat pemerintah desa perlu ditekankan pentingnya penyampaian dokumen dan laporan secara lengkap.
“Kalau sampai penggunaan dana desa dari desa-desa di Kabupaten Kudus ini tidak ada bukti-bukti dan laporan yang disampaikan kepada kabupaten, sangat mungkin opini laporan keuangan kabupaten juga akan turun,” kata Ayub dikutip dari rilis.
Ayub lebih lanjut menjelaskan, sosialisasi tentang dana desa wajib diketahui semua perangkat penyelenggara pemerintahan di Kudus. Tujuannya, agar tidak ada persoalan di dalam pengelolaan dana desa yang bisa berujung pada kasus pidana.
Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi yang juga menjadi pembicara di acara itu menambahkan, sangat penting pengawasan atas pengelolaan dana desa. Sehingga, pembangunan dengan pemanfaatan dana desa bisa tepat sasaran.
“BPK bisa memberikan solusi, sehingga pelaporan atas penggunaan dana desa menjadi lebih sederhana. Tujuannya memudahkan para pengelola dana desa untuk memanfaatkannya,” ujar Fathan.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Kudus Agus Budi Satrio menyambut baik adanya sosialisasi yang dilakukan BPK Jateng terkait pelaporan dana desa secara transparan dan akuntabel.
“Peran BPK dalam pengawasan pengelolaan dana desa sangat kami butuhkan, terutama soal penggunaannya yang benar dengan bantuan BPK,” ucap Agus. (Bud)