Semarang, Idola 92.6 FM – BPJS Kesehatan menyebut, Program Rujuk Balik (PRB) di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu program unggulan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang Bimantoro mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014, PRB pada penyakit- penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil. Yakni, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis atau sub spesialis.
Selain memermudah akses pelayanan kepada penderita penyakit kronis, jelas Bimo, PRB membuat penanganan dan pengelolaan penyakit peserta BPJS Kesehatan menjadi lebih efektif.
Menurut Bimo, guna memantapkan koordinasi dengan rumah sakit terkait PRB, maka BPJS kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang melaksanakan implementasi PRB di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Bimo menjelaskan, PRB diberlakukan bagi penyakit diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa, stroke dan systematic lupus eritematosus (SLE).
“Demi memberikan kemudahan bagi peserta JKN dalam Program Rujuk Balik, maka di setiap FKRTL perlu adanya PIC PRB. PIC PRB ini merupakan petugas rumah sakit yang ditunjuk pimpinan dan biasanya berlokasi dekat dengan apotek. Sehingga, memudahkan pemberian informasi tentang PRB dan memudahkan peserta untuk mendapat obat,” jelas Bimo dikutip dari rilis.
Lebih lanjut Bimo menjelaskan, dibutuhkan komitmen dan dukungan rumah sakit dari PIC PRB tersebut. Sebab, pihaknya selalu melakukan evaluasi tentang berapa banyak peserta PRB yang masih kembali ke rumah sakit. Sehingga, peserta PRB dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit apabila terjadi kondisi khusus atau memerlukan tindakan medis dari dokter spesialis.
“Kami juga perlu dukungan dari dokter spesialis, untuk bisa memberikan surat rujuk balik dengan informasi yang lengkap bagi pasien,” ujarnya.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Istianti menambahkan, peresepan obat untuk PRB harus mengacu pada fornas. Sehingga, harus ada PIC PRB. Apabila ada pasien yang akan dirujuk balik namun resep obat tidak sesuai dengan fornas, maka bisa diinput ke aplikasi sebagai peserta PRB.
“PIC PRB ini bertugas untuk menginput data peserta PRB pada aplikasi yang tersedia, dan melakukan konfirmasi pada dokter apabila terdapat ketidakjelasan informasi dalam surat rujuk balik atau ketidaksesuaian obat yang diresepkan dengan daftar obat Fornas untuk PRB,” ucap Istianti. (Bud)