BPJS Kesehatan Semarang Bayar Klaim Rp420 Miliar Lebih per April 2019

Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang Antonius Ferry Indrawan (kanan) menjelaskan pembayaran klaim tunggakan dari FKTP.

Semarang, Idola 92.6 FM – Sebanyak Rp420.985.276.431 hutang klaim jatuh tempo, telah dibayarkan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang. Dana tersebut mampu menutup semua tunggakan, yang ada di semua fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) per 8 April 2019.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang Antonius Ferry Indrawan mengatakan dari hutang jatuh tempo yang menjadi beban pihaknya, sejak dibayarkan klaim tersebut maka tidak ada lagi tunggakan di rumah sakit maupun klinik kesehatan di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Menurutnya, pihak BPJS Kesehatan mendapatkan dana tersebut dari pemerintah pusat untuk pembayaran hutang di FKTP di wilayahnya.

Ferry menjelaskan, pembayaran pelunasan hutang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang itu dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada 4-5 April dan kedua 15-16 April 2019.

“Pembayaran hutang-hutang dari sebelum bulan April, ada yang Maret atau Februari atas pelayanan sebelum-sebelumnya. Jadi, tidak hanya di bulan April saja. Ini adalah pembayaran hutang tertinggi selama periode ini terbanyak. Biasanya bervariasi. Per minggu Rp60 miliar dan Rp120 miliar, tapi tidak bisa serentak kami bayarkan,” kata Ferry, Kamis (18/4).

Lebih lanjut Ferry menjelaskan, mekanisme pelunasan hutangnya menggunakan sistem first in first out. Yakni, sesuai dengan urutan pembayaran yang diterima BPJS Kesehatan.

“Jadi, rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkasnya lengkap pembayaran klaim diproses lebih dulu. Bukan rumah sakit yang besar diutamakan, tapi memang sesuai urutan,” jelasnya.

Ferry menjelaskan, dengan dibayarkannya klaim tunggakan itu FKTP bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang di dalam regulasi. Termasuk, lebih optimal lagi dalam memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. (Bud)

Ikuti Kami di Google News