Semarang, Idola 92.6 FM – BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja berkoordinas, untuk memastikan penyelenggaraan manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas bisa lebih optimal di tahun ini. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Koordinasi Manfaat Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta Jaminan Kesehatan di Jakarta, belum lama ini
Direktur Hukum, Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas itu, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang didukung dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Menurutnya, melalui perjanjian kerja sama itu diharapkan semakin optimal di dalam menerapkan kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainibilitas Program JKN-KIS.
Bayu menjelaskan, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum sudah memiliki plafon yang jelas. Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami kasus kecelakaan lalu lintas untuk segera mengurus surat laporan polisi. Laporan polisi adalah syarat penjaminan Jasa Raharja. Untuk itu, masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan kejadian tersebut ke Jasa Raharja, karena Jasa Raharja sebagai penjamin pertama akan membiayai pelayanan kesehatan sampai dengan plafon Rp20 juta. Apabila melebihi, akan dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan,” kata Bayu dikutip dari rilis.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja juga menggandeng pihak kepolisian dalam hal integrasi sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya, proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin bisa diidentifikasi dengan cepat.
“Untuk penjaminan kecelakaan lalu lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, bukan merupakan manfaat program jaminan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Hal tersebut merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan Asabri,” pungkasnya. (Bud)