BNN Jateng Ungkap Modus Baru Pencucian Uang Dari Transaksi Narkoba Jaringan Sancai

BNNP Jateng menggelar jumpa pers terkait tindak pidana pencucian uang dari jaringan Sancai.

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan pihaknya berhasil mengamankan uang sebesar Rp4,8 miliar, yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari peredaran narkoba. Uang sebanyak itu, disita dari empat rekening dengan nama atau identitas palsu yang dibuat tersangka.

Nur menjelaskan, BNNP Jateng menangkap seorang pelaku bernama Deden alias Wahyudi. Pelaku diduga kuat, masuk dalam jaringan peredaran narkotika Sancai.

Menurutnya, pengungkapan TPPU itu merupakan kelanjutan dari kasus yang ditangani pada 2018 dari jaringan Sancai atau Cahyono Adi Satriyanto.

Dijelaskan Nur, pencucian uang dari hasil peredaran narkoba itu tergolong modus baru dan nyaris sulit dilacak. Sebab, tersangka membuat surat keterangan pengganti elektronik KTP atau Kartu Keluarga (KK) palsu. Sehingga, tersangka dengan mudah bisa membuka rekening baru di empat bank berbeda untuk menyimpan uang hasil transaksi narkoba.

“Ada KTP dengan NIK palsu dan nama banyak, juga ada KK yang dipalsukan. Ini jadi masukan buat kita untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, dari hasil transaksi narkoba. Saya juga minta pihak perbankan, jangan mudah memberikan akses kepada orang untuk membuka rekening baru tanpa KTP asli,” kata Nuh dalam gelar perkara TPPU di kantornya, Senin (4/2).

Lebih lanjut Nur menjelaskan, jaringan Sancai cukup berbahaya dan bisa mengelabui sejumlah bank nasional untuk membuka rekening sebagai piranti transaksi narkoba dalam jumlah besar. Sehingga, dengan modus baru yang terungkap ini bisa menjadi pelajaran bagi sejumlah pihak. (Bud)

Ikuti Kami di Google News