Semarang, Idola 92.6 FM – BNNP Jawa Tengah mengamankan uang sebanyak Rp8 miliar, dan merupakan uang hasil tindak pidana narkotika. Uang itu didapatkan dari dua orang pelaku pengedaran narkoba, yang dikendalikan seorang napi di Lapas Nusakambangan bernama Sancai.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhamad Nur mengatakan kasus itu terungkap, ketika petugas mengamankan seorang pengedar sabu bernama Deden Kosasih pada November 2017 dan berkembang dengan penangkapan Fachrul Razi di Kalimantan Tengah. Kedua pelaku pengedar sabu ini merupakan satu sindikat, yang dikendalikan Sancai dari Lapas Nusakambangan.
Nur menjelaskan, dari tangan Fachrul Razi diamankan uang tunai sebanyal Rp1,8 miliar lebih dan juga tiga unit mobil serta dua sepeda motor serta sertifikat tanah. Sehingga, total aset dari pencucian tindak pidana narkotika itu sebesar Rp8 miliar.
“Jadi, sekali lagi ini hasil koordinasi dengan BNNP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Misalnya aset tanah dan rumah di Kalimantan Tengah akan kita datangi dan disita. Total semuanya ada Rp8 miliar, baik uang tunai maupun yang berupa barang,” kata Nur usai gelar perkara di kantornya, Jumat (5/4).
Lebih lanjut Nur menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu karena masih ada pelaku lain belum tertangkap. Yakni, bos dari pemilik sabu dan juga teman kerja Sancai.
“Yang berinisial MM ini kan lari ke Thailand, dan kita akan coba menangkapnya. MM ini teman sekolah Sancai dulu,” tandasnya. (Bud)