Berkaca dari Indeks Demokrasi Indonesia yang dilansir BPS dan Penangkapan aktivis Dandhy Dwi Laksono, Benarkah, Kebebasan Berekspresi Kita Terancam?

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejumlah kalangan menyayangkan kriminalisasi terhadap aktivis Dandhy Dwi Laksono yang mencoba mengklarifikasi informasi atas peristiwa di Papua. Penangkapan Dandhy terjadi pada Kamis lalu di rumahnya dan penetapan Dandhy sebagai tersangka merupakan salah satu bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Dandhy dikriminalisasi justru karena ia mencoba mengklarifikasi informasi atas peristiwa yang terjadi di Papua. Sebelum penangkapan, polisi tidak pernah memanggil Dandhy sebagai saksi. Menurut pengacara Dandhy, Alghiffari Aqsa, ini adalah kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan informasi.

Penangkapan dandhy merupakan buntut dari unggahannya di twitter tentang jatuhnya korban jiwa dan luka di Papua pada 23 September 2019. Ada dua unggahan yang dipersoalkan penyidik Polda Metro Jaya saat melakukan pemeriksaan selama 5 jam Kamis hingga Jumat dini hari pekan lalu. Lantas, berkaca dari Indeks Demokrasi Indonesia yang dilansir BPS dan Penangkapan aktivis Dandhy Dwi Laksono, benarkah kebebasan berekspresi kita terancam? Menjawab ini, Radio Idola Semarang mewawancara mantan Ketua Kontras dan pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaMencermati Kondisi yang Kian Genting, Haruskah Presiden Mengeluarkan Perppu atau Mesti Menunggu Judicial Review?
Artikel selanjutnyaInvestasi Emas Semakin Diminati