Belajar dari Kasus Korupsi Dana Hibah di Kemenpora, Bagaimana Membenahi Sistem Pendanaan Olahraga Kita?

Imam Nahrawi (Photo: pantau.com)
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Pada saat taji dan kewenangannya terancam tumpul karena revisi UU KPK, namun KPK tidak mengendurkan upaya penyidikan.Bahkan, kasus yang kini disidik menyeret menteri aktif yakni Menpora Imam Nahrawi. Imam Nahrawi tercatat sebagai menteri kedua di era Presiden Jokowi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah.

Terlepas dari itu, penetapan Imam Nahrowi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dari pemerintah untuk KONI menjadi peringatan keras terkait system pendanaan olahraga. Evaluasi mesti dilakukan menyeluruh karena korupsi bukan kasus baru di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tercatat, sebelumnya, pada 2012, Menpora saat itu, Andi Malarangeng juga diproses hukum karena kasus pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor. Saat itu, Andi juga langsung menyatakan mundur sebagai Menpora saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

Lantas, belajar dari kasus korupsi di dana hibah olahraga di kemenpora–bagaimana membenahi sistem pendanaan olahraga kita? Mendiskusikan ini, Radio Idola Semarang mewawancara Pengamat Olahraga/ wartawan senior Kompas Budiarto Shambazy. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaMerefleksi Arah Demokrasi, Benarkah Kita Sedang Memeragakan Demokrasi Jual Beli?
Artikel selanjutnyaWagub: Kartu Tani Jadi Upaya Pencegahan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi